Rabu, 05 Juli 2017

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI

Prosedur Pelayanan

Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk membina dan meningkatkan kemampuan RS termasuk melindungi dan memenuhi kebutuhan pasien dengan cara :

1. Menyediakan peraturan tentang upaya rujukan

2. Membuat peraturan tentang hubungan kerjasama RS dengan Fakultas Kedokteran

3. Menetapkan komite dengan tugas dan kewajibannya, menyelenggarakan rapat agar pegawai aktif dalam kegiatan RS, menunjuk komite pelaksana dengan SK untuk kelangsungan pengawasan, dan mencatat kegiatan komite sebagai dokumen

4. Menunjuk staf medis dan pekerjaan kliniknya dengan menetapkan prosedur penunjukan dan SK kewajiban rinci dokter, didahului permohonan dan melakukan komunikasi untuk kelancaran tugas dokter

5. Pimpinan bertangung jawab mengelola keuangan secara efisien, membuat ketentuan tertulis tentang prosedur akuntansi, audit keuangan, pengendalian logistik, mengambil langkah agar audit berjalan baik dan menyempurnakan sistem

6. Membuat sistem yang mengatur identifikasi pasien, dapat membedakan pasien yang sama namanya, dapat membedakan tempat tidur, rekam medis dan barang pasien serta ada peraturan untuk mencegah kesalahan tindakan

7. Dalam masalah etika, ada mekanisme penyelesaian masalah etika

8. Pasien anak-anak terpenuhi kebutuhan emosinya, terlindung dari pandangan atau suara menakutkan, ruangan diawasi setiap saat, staf berhubungan dengan akrab, ada kebijakan tertulis tentang anestesi dan pembedahan

9. Kebijakan isolasi dan pengasingan adalah untuk kenyamanan pasien, sesuai pertimbangan medis, diputuskan oleh dokter, sesuai dengan peraturan dan dicatat dalam rekam medis.

10. Pasien dapat memperoleh pelayanan kerohanian oleh petugas yang ditunjuk RS sesuai agamanya, khususnya pasien stadium terminal.

Prosedur Pelayanan Rawat Jalan

Pelayanan rawat jalan adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan perawatan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (Azwar,1998).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987 yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit, untuk keperluaan observasi diagnose, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainya tanpa tinggal diruang rawat inap dan pelayanan rawat jalan adalah 8 pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat.

Prosedur pelayanan rawat jalan adalah :

1. Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas adm

2. Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama,

3. Pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:

a) Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut

b) Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);

c) Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;

d) Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;

e) Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;

f) Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?

g) Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;

h) Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;

i) Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.

4. Pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut :

a) Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;

b) Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;

c) Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien

d) Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;

Keterangan:

1. Pasien datang mengambil no. antrian

2. Registrasistrasi Pasien (Petugas memanggil no. antrian dan melakukan proses registrasi pasien (baik pasien baru, lama atau jaminan)

3. Pasien membayar ke Kasir

4. Pasien menuju Poliklinik

5. Jika pasien tersebut mendapatkan tindakan di Poliklinik, maka pasien harus bayar ke Kasir terlebih dahulu

6. Pasien perlu layanan penunjang (laboraturium dan radiologi)

7. Pasien membayar ke Kasir

8. Pasien ke Poliklinik untuk dibacakan hasilnya

9. Pasien di rujuk ke Poli Spesialis dan melakukan pembayaran di Kasir

10. Pasien menuju ke Poli Spesialis

11. Pasien ke Farmasi/Apotek untuk pengesahan obat

12. Pasien membayar ke Kasir

13. Pasien mengambil obat ke bagian Farmasi/Apotek

14. Pasien pulang



Daftar Pustaka

Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987/ Pengertian Pelaynan Rawat Jalan
http://meklovers.blogspot.co.id/2015/11/alur-rawat-jalan.html

Rabu, 14 Juni 2017

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI



A. Definisi Pelayanan Farmasi RS

   Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (drug oriented) ke paradigma baru (patient oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.

B. Tujuan Pelayanan Farmasi

    1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;

    2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;

   3. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat;

   4. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;

   5. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;

   6. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;

   7. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.

C. Fungsi Pelayanan Farmasi

   1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi

      a) Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit;

      b) Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal;

      c) Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku;

      d) Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit;

      e) Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku;

      f) Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian;

      g) Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.

   2. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan

      a) Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien;

      b) Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan;

      c) Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan;

      d) Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan;
 
      e) Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga;

      f) Memberi konseling kepada pasien/keluarga;

      g) Melaporkan setiap kegiatan.

D. Standar Pelayanan Kefarmasian

   Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:

   a) Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud meliputi:

      1. Pemilihan;

      2. Perencanaan kebutuhan;

      3. Pengadaan;

      4. Penerimaan;

      5. Penyimpanan;

      6. Pendistribusian;

      7. Pemusnahan dan penarikan;

      8. Pengendalian; dan

      9. Administrasi.

   b) Pelayanan farmasi klinik, meliputi:

      1. Pengkajian dan pelayanan Resep;

      2. Penelusuran riwayat penggunaan Obat;

      3. Rekonsiliasi Obat;

      4. Pelayanan Informasi Obat (PIO);

      5. Konseling

      6. Visite;

      7. Pemantauan Terapi Obat (PTO);

      8. Monitoring Efek Samping Obat (MESO);

      9. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);

      10. Dispensing sediaan steril; dan

      11. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD)

E. Standar Indikator

   1. Waktu tunggu pelayanan

      a) Obat jadi : ≤ 30 menit

      b) Racikan : ≤ 60 menit

   2. Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat : 100%

   3. Kepuasan pelanggan : ≥ 80%

   4. Penulisan resep sesuai formularium : 100%

REFERENSI:

Febriawati, Henni. SKM. MARS. 2013. Manajemen Logistik Farmasi Rumah Sakit. Yogyakarta : Gosyen Publishing
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 58 tahun 2014, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit

Selasa, 30 Mei 2017

PELAYANAN REKAM MEDIS

PENGERTIAN PELAYANAN REKAM MEDIS
Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan, yang diperbaharui dengan Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis menyatakan rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
Kedua pengertian rekam medis diatas menunjukkan perbedaan yaitu Permenkes hanya menekankan pada sarana pelayanan kesehatan, sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran tidak. Ini menunjukan pengaturan rekam medis pada UU Praktik Kedokteran lebih luas, berlaku baik untuk sarana kesehatan maupun di luar sarana kesehatan.
Sedangkan menurut Huffman EK, 1992 rekam medis adalah rekaman atau catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk menemukenali (mengidentifikasi) pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.

KEGUNAAN REKAM MEDIS
Kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain, (Dirjen Yankes  1993: 10):
1.        Aspek Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena Isinya  menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2.        Aspek Medis
Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3.        Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai  hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha untuk menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
4.        Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
5.        Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
6.        Aspek Pendidikan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data / informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai.
7.        Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.
Dengan melihat beberapa aspek tersebut diatas, rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas, karena tidak hanya menyangkut antara pasien dengan (Dirjen Yankes, 1993: 12) :
a)        Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian didalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien.
b)        Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
c)        Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di rumah sakit.
d)       Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
e)        Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun Dokter dan tenaga kesehatan dan lainnya.
f)         Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
g)        Sebagai dasar ingatan penghitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
h)        Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan.

KELENGKAPAN REKAM MEDIS RS
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:
1.        Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a)         Identitas Pasien
b)        Tanggal dan waktu.
c)         Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
d)        Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e)         Diagnosis
f)         Rencana penatalaksanaan
g)        Pengobatan dan atau tindakan
h)        Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
i)          Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
j)          Persetujuan tindakan bila perlu.
2.        Pasien Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a)         Identitas Pasien
b)        Tanggal dan waktu.
c)         Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d)        Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e)         Diagnosis
f)         Rencana penatalaksanaan
g)        Pengobatan dan atau tindakan
h)        Persetujuan tindakan bila perlu
i)          Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j)          Ringkasan pulang (discharge summary)
k)        Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.
l)          Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
m)      Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik
3.        Ruang Gawat Darurat
Data pasien rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a)         Identitas Pasien
b)        Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c)         Identitas pengantar pasien
d)        Tanggal dan waktu.
e)         Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f)         Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g)        Diagnosis
h)        Pengobatan dan/atau tindakan
i)          Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
j)          Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
k)        Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
l)          Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
4.        Contoh Data-data Identitas Pasien antara lain:
a)         Nama :
b)        Jenis Kelamin :
c)         Tempat Tanggal lahir :
d)        Umur :
e)         Alamat :
f)         Pekerjaan :
g)        Pendidikan :
h)        Golongan Darah :
i)          Status pernikahan :
j)          Nama orang tua :
k)        Pekerjaan Orang tua :
l)          Nama suami/istri :

INFORMED CONSENT
Informed Consent  adalah sebuah istilah yang sering dipakai untuk terjemahan dari persetujuan tindakan medik. Informed Consentterdiri dari dua kata yaitu Informed dan. Informed diartikan telah di beritahukan, telah disampaikan atau telah di informasikan danConsent yang berarti persetujuan yang diberikan oleh seseorang untuk berbuat sesuatu. Dengan demikian pengertian bebas dariinformed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien kepada dokter untuk berbuat sesuatu setelah mendapatkan penjelasan atau informasi.
Pengertian Informed Consent oleh Komalawati ( 1989 :86) disebutkan sebagai berikut :“Yang dimaksud dengan informed Consent adalah suatu kesepakatan/    persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukanuntuk menolong dirinya, disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi.”

FUNGSI INFORMED CONSENT
Dilihat dari fungsinya, informed consent memiliki fungsi ganda, yaitu fungsi bagi pasien dan fungsi bagi dokter. Dari sisi pasien, informed consent berfungsi untuk :
1.    Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memutuskan secara bebas pilihannya berdasarkan pemahaman yang memadai
2.        Proteksi dari pasien dan subyek
3.        Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan
4.        Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi diri sendiri (self-Secrunity)
5.        Promosi dari keputusan-keputusan yang rasional
6.   Keterlibatan masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai sosial dan mengadakan pengawasan penyelidikan biomedik). Guwandi (I), 208 Tanya Jawab Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). (Jakarta : FKUI, 1994), hal.2
Sedangkan   bagi   pihak   dokter,   informed   consent   berfungsi    untuk membatasi   otoritas   dokter   terhadap   pasiennya. Sehingga   dokter   dalam melakukan tindakan medis lebih berhati-hati, dengan kata lain mengadakan tindakan medis atas persetujuan dari pasien.
“Adapun tujuan dari Informed consent menurut jenis tindakan dibagi atas tiga yaitu bertujuan untuk penelitian, mencari diagnosis dan untuk terapi.” Ratna Suprapti Samil, Etika Kedokteran Indonesia, (Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirodihardjo, 2001).
PETUGAS PEMBERI INFORMASI KEPADA PASIEN
Menurut  PERMENKES NO. 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran,  sebelum dilakukan suatu tindakan kedokteran, dokter wajib memberikan informasi langsung  kepada pasien/keluarga terdekatnya baik diminta maupun tidak diminta.
Dilihat dari isi Permenkes tersebut, harus difahami sungguh-sungguh, bahwa :
1.    Tanggung jawab memberikan informasi sebenarnya berada pada dokter yang akan melakukan tindakan medis, karena hanya dia sendiri yang tahu persis tentang masalah kesehatan pasien, hal-hal yang berkaitan dengan tindakan medis tersebut, dan tahu jawabannya apabila pasien bertanya.
2.     Tanggung jawab tersebut memang dapat didelegasikan kepada dokter lain, perawat, atau bidan, hanya saja apabila terjadi kesalahan dalam memberikan informasi oleh yang diberi delegasi, maka tanggung jawabnya tetap pada dokter yang memberikan delegasi.
Oleh karena itu, hendaknya para dokter hanya mendelegasikan jika sangat terpaksa. Dan itupun hanya kepada tenaga kesehatan yang tahu betul tentang problem kesehatan pasien, sehingga dapat memberikan jawaban yang tepat apabila ada pertanyaan dari pasien.
Dibeberapa negara maju, tanggungjawab memberikan informasi ini merupakan tanggung jawab yang tidak boleh didelegasikan. (non-delegable-duty).

PASIEN YANG BERHAK DAN TIDAK BERHAK MENDAPAT INFORMASI
Tidak semua pasien boleh memberikan pernyataan, baik setuju maupun tidak setuju. Syarat seorang pasien yang boleh memberikan pernyataan, yaitu :
1.        Pasien tersebut sudah dewasa
Masih terdapat perbedaan pendapat pakar tentang batas usia dewasa, namun secara umum bisa digunakan batas 21 tahun. Pasien yang masih dibawah batas umur ini tapi sudah menikah termasuk kriteria pasien sudah dewasa.
2.        Pasien dalam keadaan sadar
Hal ini mengandung pengertian bahwa pasien tidak sedang pingsan, koma, atau terganggu kesadarannya karena pengaruh obat, tekanan kejiwaan, atau hal lain. Berarti, pasien harus bisa diajak berkomunikasi secara wajar dan lancar.
3.        Pasien dalam keadaan sehat akal
Jadi yang paling berhak untuk menentukan dan memberikan pernyataan persetujuan terhadap rencana tindakan medis adalah pasien itu sendiri, apabila dia memenuhi 3 kriteria diatas, bukan orang tuanya, anaknya, suami/istrinya, atau orang lainnya. Namun apabila pasien tersebut tidak memenuhi 3 kriteria tersebut diatas maka dia tidak berhak untuk menentukan dan menyatakan persetujuannya terhadap rencana tindakan medis yang akan dilakukan kepada dirinya. Dalam hal seperti ini, maka hak pasien akan diwakili oleh wali keluarga atau wali hukumnya. Misalnya pasien masih anak-anak, maka yang berhak memberikan persetujuan adalah orang tuanya, atau paman/bibinya, atau urutan wali lainnya yang sah. Bila pasien sudah menikah, tapi dalam keadaan tidak sadar atau kehilangan akal sehat, maka suami/istrinya merupakan yang paling berhak untuk menyatakan persetujuan bila memang dia setuju.
4.        Hak suami/istri pasien
Untuk beberapa jenis tindakan medis yang berkaitan dengan kehidupan berpasangan sebagai suami-istri, maka pernyataan persetujuan terhadap rencana tindakan medisnya harus melibatkan persetujuan suami/istri pasien tersebut apabila suami/istrinya ada atau bisa dihubungi untuk keperluan ini. Dalam hal ini, tentu saja suami/istrinya tersebut harus juga memenuhi kriteria “dalam keadaan sadar dan sehat akal”.
Beberapa jenis tindakan medis tersebut misalnya tindakan terhadap organ reproduksi, KB, dan tindakan medis yang bisa berpengaruh terhadap kemampuan seksual atau reproduksi dari pasien tersebut.
5.        Dalam keadaan gawat darurat
Proses pemberian informasi dan permintaan persetujuan rencana tindakan medis ini bisa saja tidak dilaksanakan oleh dokter apabila situasi pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat. Dalam kondisi ini, dokter akan mendahulukan tindakan untuk penyelamatan nyawa pasien. Prosedur penyelamatan nyawa ini tetap harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan / prosedur medis yang berlaku disertai profesionalisme yang dijunjung tinggi.
Setelah masa kritis terlewati dan pasien sudah bisa berkomunikasi, maka pasien berhak untuk mendapat informasi lengkap tentang tindakan medis yang sudah dialaminya tersebut.
Hak untuk memberikan informed consent adalah sebagai berikut :
1.        Untuk pasien dewasa dan sehat akal adalah pasien yang bersangkutan.
2.        Untuk pasien anak-anak adalah keluarga terdekat atau walinya
3.      Untuk pasien tidak sehat akal (walau ia sudah dewasa) adalah keluarga atau wali, atau kuratornya.
4.     Untuk pasien yang sudah menikah adalah pasien yang bersangkutan, kecuali untuk tindakan medis tertentu harus disertai persetujuan pasangannya, yaitu untuk tindakan yang mempunyai pengaruh bukan saja terhadap pasien, namun juga terhadap pasangannya sebagai satu kesatuan yang utuh, dan akibatnyairreversible, Sebagai contoh adalah operasi tubectomi atauvasectomi, dalam hal operasi tersebut, maka bukan saja si istri atau si suami saja yang tidak akan mempunyai keturunan, tetapi adalah keduanya sebagai suatu pasangan. Pengecualian ini tidak berlaku untuk tindakan yang sifatnya terapetik karena penyakit pasien. Sebagai contoh adalah operasi mengangkat rahim karena kanker rahim, maka pasien tidak perlu minta persetujuan suaminya untuk memberikan informed consent.

INFORMASI YANG WAJIB DISAMPAIKAN KEPADA PASIEN
Materi/isi informasi yang harus disampaikan :
1.        Diagnosis dan tata cara tindakan medis/kedokteran tersebut
2.        Tujuan tindakan medis/kedokteran yang akan dilakukan
3.        Alternatif tindakan lain, dan risikonya
4.        Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
5.        Prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan
6.        Perkiraan biaya

KELENGKAPAN INFORMED CONSENT
1.        Nama penanggung jawab
2.        Usia penanggung jawab
3.        Alamat penanggung jawab
4.        Nama pasien
5.        Usia pasien
6.        Alamat pasien
7.        Isi tindakan medis
8.        Isi persetujuan/ penolakan
9.        Tempat,  tanggal dan jam dibuat pernyataan
10.    Tanda tangan dokter dan pembuat pernyataan

REFERENSI
Manual rekam medis/ penyusun, Sjamsuhidajat ...(et al.). ; penyunting Abidinsyah Siregar, Dad Murniah. –- Jakarta : Konsil Kedokteran Indonesia, 2006.
Gondodiputro , Sharon. 2007. Rekam Medis Dan sistem informasi kesehatan. Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung.
Guwandi J,( 1996). Dokter, Pasien, dan Hukum, 1akarta : Balai Penerbit FKUI.
Hanafiah J; Amir A, ( 2007 ). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran, EGC.
Helm A, ( 2003 ). Malpraktik Keperawatan, Menghindari masalah hukum, jakarta : Penerbit Buku Kedokteran, EGC.
Sofwan Dahlan ( 2000). Hukum Kesehatan, Rambu-rambu bagi profesi dokter, Semarang : Badan Penerbit Universits Diponegoro.