Rabu, 05 Juli 2017

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI

Prosedur Pelayanan

Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk membina dan meningkatkan kemampuan RS termasuk melindungi dan memenuhi kebutuhan pasien dengan cara :

1. Menyediakan peraturan tentang upaya rujukan

2. Membuat peraturan tentang hubungan kerjasama RS dengan Fakultas Kedokteran

3. Menetapkan komite dengan tugas dan kewajibannya, menyelenggarakan rapat agar pegawai aktif dalam kegiatan RS, menunjuk komite pelaksana dengan SK untuk kelangsungan pengawasan, dan mencatat kegiatan komite sebagai dokumen

4. Menunjuk staf medis dan pekerjaan kliniknya dengan menetapkan prosedur penunjukan dan SK kewajiban rinci dokter, didahului permohonan dan melakukan komunikasi untuk kelancaran tugas dokter

5. Pimpinan bertangung jawab mengelola keuangan secara efisien, membuat ketentuan tertulis tentang prosedur akuntansi, audit keuangan, pengendalian logistik, mengambil langkah agar audit berjalan baik dan menyempurnakan sistem

6. Membuat sistem yang mengatur identifikasi pasien, dapat membedakan pasien yang sama namanya, dapat membedakan tempat tidur, rekam medis dan barang pasien serta ada peraturan untuk mencegah kesalahan tindakan

7. Dalam masalah etika, ada mekanisme penyelesaian masalah etika

8. Pasien anak-anak terpenuhi kebutuhan emosinya, terlindung dari pandangan atau suara menakutkan, ruangan diawasi setiap saat, staf berhubungan dengan akrab, ada kebijakan tertulis tentang anestesi dan pembedahan

9. Kebijakan isolasi dan pengasingan adalah untuk kenyamanan pasien, sesuai pertimbangan medis, diputuskan oleh dokter, sesuai dengan peraturan dan dicatat dalam rekam medis.

10. Pasien dapat memperoleh pelayanan kerohanian oleh petugas yang ditunjuk RS sesuai agamanya, khususnya pasien stadium terminal.

Prosedur Pelayanan Rawat Jalan

Pelayanan rawat jalan adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan perawatan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (Azwar,1998).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987 yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit, untuk keperluaan observasi diagnose, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainya tanpa tinggal diruang rawat inap dan pelayanan rawat jalan adalah 8 pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat.

Prosedur pelayanan rawat jalan adalah :

1. Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas adm

2. Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama,

3. Pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:

a) Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut

b) Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);

c) Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;

d) Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;

e) Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;

f) Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?

g) Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;

h) Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;

i) Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.

4. Pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut :

a) Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;

b) Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;

c) Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien

d) Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;

Keterangan:

1. Pasien datang mengambil no. antrian

2. Registrasistrasi Pasien (Petugas memanggil no. antrian dan melakukan proses registrasi pasien (baik pasien baru, lama atau jaminan)

3. Pasien membayar ke Kasir

4. Pasien menuju Poliklinik

5. Jika pasien tersebut mendapatkan tindakan di Poliklinik, maka pasien harus bayar ke Kasir terlebih dahulu

6. Pasien perlu layanan penunjang (laboraturium dan radiologi)

7. Pasien membayar ke Kasir

8. Pasien ke Poliklinik untuk dibacakan hasilnya

9. Pasien di rujuk ke Poli Spesialis dan melakukan pembayaran di Kasir

10. Pasien menuju ke Poli Spesialis

11. Pasien ke Farmasi/Apotek untuk pengesahan obat

12. Pasien membayar ke Kasir

13. Pasien mengambil obat ke bagian Farmasi/Apotek

14. Pasien pulang



Daftar Pustaka

Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987/ Pengertian Pelaynan Rawat Jalan
http://meklovers.blogspot.co.id/2015/11/alur-rawat-jalan.html