Jumat, 14 April 2017

RAWAT JALAN YANG BAIK

RAWAT JALAN YANG BAIK


A. Definisi
Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization). Pelayanan rawat jalan ini termasuk tidak hanya yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan (nursing homes).

B. Tujuan
Mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapatdipertanggung jawabkan (Standar Pelayanan Rumah sakit, Dirjen Yanmed Depkes RI thn 1999).

C. Standar Pelayanan Rawat Jalan
Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
1. Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
2. Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
3. Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
4. Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
5. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.

D. Kegiatan Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan di unit rawat jalan secara garis besar meliputi 2 aspek yaitu pelayanan Medis dan Pelayanan administrasi. Kedua aspek pelayanan tersebut memiliki tugas dan proses yang berbeda-beda sebagai berikut :
1. Registrasi atau pendaftaran
Bertugas dalam menerima pendaftaran pasien, menyediakan aplikasi pendaftaran pasien, membantu proses registrasi atau pengisisan data pasien, menyediakan informasi jadwal praktek dokter rawat jalan, jadwal praktek harian dan memberikan kartu berobat pasien,
2. Bagian Pemeriksaan
Merupakan aspek fungsional medis utama yang terdiri dari Dokter, Perawat dan tenaga medis lainnya, bertugas memberikan layanan terkait pemeriksaan, diagnose penyakit dan tindakan kesehatan kepada pasien, serta mengisi catatan rekam medis pasien sebgai dokumentasi.
3. Bagian Rekam Medis
Bertugas dalam mengatur dan menyiapkan data-data atau dokumentasi terkait semua hasil pemeriksaan, diagnosa dan tindakan kesehatan yang dilakukan kepada pasien dan telah dicatat oleh petugas Medis pada lembaran rekam medis.
4. Bagian Farmasi dan Apotik
Bertugas dalam memfasilitasi kebutuhan terhadap terapi obat yang diresepkan kepada pasien, kebutuhan alat atau produk terkait layanan kesehatan yang dibutuhkan pasien
5. Bagian kasir
Bertugas dalam memberikan informasi jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh paien, proses klaim jaminan atau asuransi pasien, informasi tarif pelayanan yang disediakn rs, dan membuat laporan kas terkait kegiatan pelayanan harian rumah sakit.

E. Jenis-jenis
Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1. Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
2. Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3. Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4. Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.





Sumber Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Rawat_jalan
http://upkp2.batangkab.go.id/standar-minimal-dalam-pelayanan-rawat-jalan-dan-rawat-inap-di-rumah-sakit/
http://pipitrianidavaz.blogspot.co.id/2014/10/askep-rawat-jalan.html
https://nyowidanaskm.wordpress.com/2010/08/03/definisi-rawat-jalan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar